
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Tujuannya guna mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan dan akuntabel.
Sinergi ini dalam kegiatan sosialisasi JDIH di Ruang Abung Balai Keratun, Bandarlampung, Kamis 11 Juni 2026.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, menyatakan keterbukaan informasi hukum merupakan fondasi utama membangun percaya publik di era digital.
Menurutnya, JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan harus bertransformasi jadi pusat pengetahuan yang menjembatani kebutuhan informasi antara pemerintah dan masyarakat secara real-time.
Masyarakat saat ini, kata ia, menuntut aksesibilitas cepat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Jika basis data hukum tak terintegrasi dan berkala memperbaharuinya, ruang ketidakpastian akan kian lebar.
“Kita dorong penguatan ekosistem informasi hukum adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Yudhi membacakan sambutan Gubernur Lampung.
Kepala Bidang Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, menegaskan JDIH memegang peranan strategis sebagai media edukasi hukum nasional.
Pemprov Lampung siap memaksimalkan pengelolaan JDIH. Targetnya ialah data hukum akurat, update, dan mudah publik mengakses.
Dengan JDIH kuat, Pemprov Lampung berharap kepercayaan publik ke tata kelola pemerintahan makin naik. (kmf)